Pajak Kripto 2026: Kontroversi Tarif Baru Bikin Trader Indonesia Kabur ke Luar Negeri?
2026-01-19
Tahun 2026 menandai era baru pajak kripto di Indonesia, di mana tarif Pajak Penghasilan (PPh) naik menjadi 0,21% untuk transaksi domestik dan 1% untuk platform luar negeri. Kebijakan ini, berdasarkan PMK 50/2025, menghapus PPN atas aset kripto sambil memperketat pengawasan. Bagi investor muda usia 25-40 tahun yang aktif trading, perubahanContinue Reading
