Anda mungkin bertanya-tanya seberapa jauh perkembangan Coretax sebagai sistem inti perpajakan baru Indonesia. Per Januari 2026, aktivasi Coretax telah mencapai 12,5 juta akun, menandakan adopsi yang masif dari wajib pajak individu dan badan usaha. Namun, instansi pemerintah baru mencapai 89.144 akun aktif, jauh di bawah target. Angka ini menunjukkan kesenjangan antara partisipasi masyarakat dan sektor publik. Coretax dirancang untuk menyatukan seluruh proses perpajakan secara digital, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan. Pencapaian 12,5 juta akun ini menggembirakan, tapi rendahnya aktivasi pemerintah menjadi catatan penting. Artikel ini membahas perkembangan terkini, alasan keterlambatan instansi pemerintah, dampaknya, serta langkah-langkah praktis bagi wajib pajak untuk mengaktifkan akun Coretax.
Apa Itu Coretax dan Manfaat Utamanya
Coretax adalah sistem inti perpajakan terbaru DJP yang menggantikan sistem lama. Anda bisa mengelola semua urusan pajak dalam satu platform terintegrasi. Manfaat utama mencakup pelaporan SPT lebih cepat, integrasi data antar-instansi, dan pengurangan kesalahan manual. Sistem ini juga menyediakan dashboard real-time untuk memantau kewajiban pajak. DJP menargetkan 100% wajib pajak aktif pada 2027. Aktivasi 12,5 juta akun menunjukkan kemajuan signifikan sejak peluncuran penuh akhir 2024.
Perkembangan Aktivasi Coretax Hingga Januari 2026
Per 26 Januari 2026, total akun aktif Coretax mencapai 12,5 juta. Anda lihat pertumbuhan pesat dari 8,2 juta pada akhir 2025. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi (9,8 juta) dan badan usaha (2,7 juta). Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta mendominasi dengan kontribusi terbesar. Namun, instansi pemerintah hanya 89.144 akun aktif, atau sekitar 0,71% dari total. Angka ini menunjukkan kesenjangan yang signifikan antara sektor swasta dan pemerintah.
Alasan Rendahnya Aktivasi di Instansi Pemerintah
Instansi pemerintah menghadapi beberapa hambatan utama. Anda perhatikan proses integrasi data antar-lembaga yang masih rumit. Banyak kementerian dan pemerintah daerah belum menyelesaikan migrasi data lama ke Coretax. Selain itu, keterbatasan infrastruktur IT di daerah terpencil menjadi kendala. Pelatihan SDM juga belum merata, menyebabkan pegawai kesulitan menggunakan sistem baru. DJP mencatat hanya 35% instansi pusat dan 18% pemerintah daerah yang sudah terintegrasi penuh.
Dampak Kesenjangan Aktivasi terhadap Sistem Perpajakan
Kesenjangan ini menghambat efisiensi perpajakan nasional. Anda lihat pelaporan pajak instansi pemerintah masih manual di beberapa daerah, meningkatkan risiko kesalahan dan penundaan. Selain itu, integrasi data antar-instansi belum optimal, memperlambat verifikasi kepatuhan pajak. Dampak jangka panjang mencakup potensi kehilangan penerimaan negara dan rendahnya akurasi data fiskal. DJP menargetkan penyelesaian integrasi pemerintah pada pertengahan 2026.
Cara Aktivasi Coretax untuk Wajib Pajak Individu
Anda bisa aktifkan Coretax dalam waktu singkat. Pertama, kunjungi situs resmi pajak.go.id dan pilih menu Coretax. Masukkan NPWP, lalu verifikasi melalui email atau SMS. Selanjutnya, unggah dokumen identitas dan lakukan verifikasi wajah. Proses ini biasanya selesai dalam 15-30 menit. Setelah aktif, Anda bisa mengakses dashboard untuk pelaporan SPT, pembayaran, dan riwayat transaksi. Pastikan perangkat terhubung internet stabil.
Langkah Aktivasi untuk Badan Usaha dan Instansi
Badan usaha perlu menyiapkan dokumen tambahan seperti akta pendirian dan surat kuasa. Anda ikuti langkah serupa melalui portal yang sama, lalu unggah dokumen perusahaan. Untuk instansi pemerintah, proses melibatkan koordinasi antar-lembaga dan verifikasi oleh DJP. DJP menyediakan panduan khusus dan tim bantuan teknis untuk mempercepat proses. Aktivasi ini wajib dilakukan agar dapat mengakses fitur pelaporan terintegrasi.
Prospek Coretax di Tahun 2026 dan Target DJP
DJP menargetkan 20 juta akun aktif pada akhir 2026. Anda lihat rencana peningkatan sosialisasi melalui media sosial dan aplikasi mobile. Fitur baru seperti pelaporan otomatis dan integrasi dengan e-commerce akan diluncurkan bertahap. Pemerintah juga akan memperkuat sanksi bagi instansi yang belum aktif. Dengan capaian saat ini, Coretax berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak hingga 15-20% di tahun mendatang.
Kesimpulan
Update aktivasi Coretax menunjukkan kemajuan 12,5 juta akun, tapi instansi pemerintah baru mencapai 89.144 akun. Kesenjangan ini perlu segera diatasi agar sistem berjalan optimal. Anda bisa aktifkan akun Coretax hari ini melalui pajak.go.id untuk memenuhi kewajiban pajak dengan mudah. Pantau perkembangan resmi DJP agar tetap update. Mari dukung transformasi digital perpajakan Indonesia.


